Pengertian Keadilan.
Keadilan adalah dimana kita
membagi sesuatu sesuai kebutuhan, tempat dan fungsinya, tak selalu harus harus
sama rata, akan tetapi melihat kebutuhan masing masing yang ingin di bagi.
Keadilan menurut agama islam
tidak selamanya harus sama akan tetapi didalam islam keadilan dilihat dari
segala aspek. Contoh keadilan dalam pembagian harta warisan dalam islam
misalnya atau yang lebih dikenal dengan Ilmu Faraid (ilmu yang menjelaskan
tentang pembagian ahli waris menurut islam) dijelaskan bahwa laki-laki lebih
banyak mendapat bagian (waris) dari pada wanita dikarenakan bahwa laki-laki
harus memberikan nafkah kepada keluarganya akan tetapi seoarang wanita tidak
diwajibkan mencari nafkah bagi keluarganya. Apabila seorang wanita sudah
menikah maka dia ditanggung oleh seorang suami, sama halnya bila wanita itu
belum menikah maka dia ditanggung oleh orangtuanya (Bapak nya).
Allah SWT Berfirman :
إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى
عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kalian)
berlaku adil, berbuat kebajikan dan memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah
melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi
pengajaran kepada kalian agar kalian dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl :
90)
Maka dari itu kita sebagai umat
beragama wajib berlaku adil. Penulis yakin dari semua agama pasti
memperintahkan bahwa umatnya harus adil.
Sumber :
Buku Dasar-Dasar Ilmu Waris
karangan Dadih Ad-diyar.
1. Makna Keadilan
Makna keadilan dalam adalah,
bahwa selayaknya setiap manusia memperoleh apa yang patut baginya dan berguna
baginya.
Makna lain keadilan adalah,
mempertimbangkan hak orang lain. Oleh karena itu, tidak adil untuk merampas hak
orang lain. Juga tidak adil untuk membedakan hak seseorang karena ras dan
faktor lain.
Akan tetapi didalam islam tetap
bahwa keadilan itu harus melihat dari segala aspek karena kebutuhan satu dengan
yang lainnya berbeda.
Keadilan Ilahi bermakna bahwa
Tuhan pasti mengkaruniakan kepada setiap manusia apa yang patut baginya dan
berguna baginya. Kemahabijakan Tuhan, yakni, Tuhan telah menciptakan sekalian
manusia dengan maksud dan tujuan yang pasti. Kebijaksanaan Ilahi memestikan
kemajuan manusia ke arah tujuan dan penyelesaian yang dikehendaki.
Seorang manusia yang berbuat
kebaikan patut memperoleh kebaikan. Seorang manusia yang berbuat keburukan
patut memperoleh keburukan.
Sumber :
2. Contoh Keadilan
Seorang anak kecil patut
memperoleh kasih sayang dari orang-tuanya. Orang tua patut memperoleh cinta dan
penghormatan dari anaknya.
Seorang istri patut memperoleh
nafkah lahir batin dari suaminya. Seorang suami patut memperoleh kasih-sayang
dan pendampingan lahir batin dari istrinya.
Seorang murid patut memperoleh
pendidikan dari gurunya. Seorang guru patut memperoleh rasa terima kasih dan
penghormatan dari muridnya.
Seorang yang kurang mampuh berhak
mendapatkan mendapatkan zakat dari orang yang mampuh, dan orang yang member zakat
(mampuh) berhak mendapatkan pahala/ganjaran dari Allah SWT.
Sumber :
Keadilan Social
A. Kaitan Keadilan dalam Pancasila
Adil mempunyai bobot yang lebih
berat dibandingkan dengan makmur dan sentosa. Rakyat bisa tahan dengan ketidak
makmuran, akan tetapi rakyat tidak akan tahan dengan ketidak adilan. Apabila
keadilan sudah ditegakkan, maka kemakmuran hanya masalah waktu, dan
sentosa/kesejahteraan pasti akan menyusul. Akan tetapi jika kemakmuran yang
didahulukan, maka keadilan belum tentu akan tercapai, bahkan bisa menjadi
semakin jauh. Kemakmuran tanpa keadilan adalah kemakmuran semu, yang pada
akhirnya akan menjadi suatu keruntuhan.
Keadilan harus menjadi syarat dan
tolok ukur keberhasilan dari seluruh produk kenegaraan. Sosial di sini bukanlah
berarti faham sosialisme, tetapi sosial berarti rakyat banyak. Keadilan sosial
di sini berarti suatu hirarki, bahwa keadilan untuk rakyat banyak adalah lebih
penting dibandingkan keadilan untuk kelompok tertentu, apalagi individu
tertentu. Tentu saja dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip keadilan.
Hal di atas juga berlaku untuk
kemakmuran, bahwa kemakmuran rakyat banyak harus lebih didahulukan dibandingkan
dengan kemakmuran kelompok tertentu, atau individu tertentu. Dan kesejahteraan
rakyat banyak harus diutamakan dibandingkan dengan kesejahteraan untuk kelompok
tertentu, atau individu tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pemahaman
arti sosial tetap tidak boleh mengabaikan kata keadilan yang berada di depannya.
Dalam arti, keadilan tetap harus dijunjung tinggi, misalnya dalam hal
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Seseorang yang bekerja lebih keras jelas
berhak untuk mendapat hasil yang lebih banyak, jika tidak, maka keadilan
tidaklah ditegakkan. Sosial tanpa keadilan akan menjadi penghambat kemajuan.
“Seluruh Rakyat Indonesia”
berarti keadilan sosial adalah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, dimanapun
berada tanpa terkecuali. Bahwa tidak boleh ada diskriminasi keadilan terhadap
siapapun juga. Tidak boleh ada diskriminasi yang merugikan individu atau
kelompok tertentu, meskipun kelompok tersebut minoritas. Juga tidak boleh ada
diskriminasi yang menguntungkan pihak tertentu, sepenting apapun pihak
tersebut. Dan pembolehan diskriminasi dalam bentuk apapun harus dilarang,
karena akan menjadi preseden buruk yang dapat berlanjut ke penyelewengan dan
pembelokan lebih jauh.
Diskriminasi akan memicu
perpecahan di masyarakat, yang bisa menggerus nilai-nilai luhur yang sudah
dimiliki rakyat Indonesia sejak dahulu seperti: kekeluargaan, gotong royong,
empati, menghargai orang lain, sopan santun, pola hidup sederhana, menjaga
lingkungan demi kepentingan umum, dst.
Sumber :
B. 5 Wujud Keadilan Sosial Dalam Perbuatan Dan Sikap
1. Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk,
yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
3. Sikap suka memberikan
pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Sumber :
C.
8 Jalur Pemerataan Asas
Keadilan Sosial
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan
dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur
pemerataan, yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak,
khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Sumber :
Berbagai Macam Keadilan
A.
Macam-Macam Keadilan
1) Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang
merupakan hak seseorang).
Contoh:
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A. Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A. Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini. tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini. tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia
Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat)
yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas. adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas. adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman
atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di
berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya. tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya. tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi
dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Sumber :
Kejujuran
A. Pengertian Kejujuran
Jujur adalah sebuah kata yang
telah dikenal oleh hampir semua orang. Bagi yang telah mengenal kata jujur
mungkin sudah tahu apa itu arti atau makna dari kata jujur tersebut. Namun
masih banyak yang tidak tahu sama sekali dan ada juga hanya tahu maknanya secara
samar-samar. Berikut saya akan mencoba memberikan pemahaman sebatas mampu saya
tetang makna dari kata jujur ini.
Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.
Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.
Sumber :
B. Pengertian dan Hakekat Kejujuran
Kejujuran adalah perhiasan orang
berbudi mulia dan orang yang berilmu. Oleh sebab itu, sifat jujur sangat
dianjurkan untuk dimiliki setiap umat Rasulullah saw. Hal ini sesuai dengan
firman Allah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (Q.S. an-Nisa: 58).
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (Q.S. an-Nisa: 58).
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu menghianati
amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Q.S.
al-Anfal: 27).
Dari dua ayat tersebut didapat pemahaman bahwa manusia, selain dapat berlaku tidak jujur terhadap dirinya dan orang lain, adakalanya berlaku tidak jujur juga kepada Allah dan Rasul-Nya. Maksud dari ketidakjujuran kepada Allah dan Rasul-Nya adalah tidak memenuhi perintah mereka. Dengan demikian, sudah jelas bahwa kejujuran dalam memelihara amanah merupakan salah satu perintah Allah dan dipandang sebagai salah satu kebajikan bagi orang yang beriman.
Dari dua ayat tersebut didapat pemahaman bahwa manusia, selain dapat berlaku tidak jujur terhadap dirinya dan orang lain, adakalanya berlaku tidak jujur juga kepada Allah dan Rasul-Nya. Maksud dari ketidakjujuran kepada Allah dan Rasul-Nya adalah tidak memenuhi perintah mereka. Dengan demikian, sudah jelas bahwa kejujuran dalam memelihara amanah merupakan salah satu perintah Allah dan dipandang sebagai salah satu kebajikan bagi orang yang beriman.
Orang yang mempunyai sifat jujur
akan dikagumi dan dihormati banyak orang. Karena orang yang jujur selalu
dipercaya orang untuk mengerjakan suatu yang penting. Hal ini disebabkan orang
yang memberi kepercayaan tersebut akan merasa aman dan tenang.
Jujur adalah sikap yang tidak
mudah untuk dilakukan jika hati tidak benar-benar bersih. Namun sayangnya sifat
yang luhur ini belakangan sangat jarang kita temui, kejujuran sekarang ini
menjadi barang langka. Saat ini kita membutuhkan teladan yang jujur, teladan
yang bisa diberi amanah umat dan menjalankan amanah yang diberikan dengan jujur
dan sebaik-baiknya. Dan teladan yang paling baik, yang patut dicontoh
kejujurannya adalah manusia paling utama yaitu Rasulullah saw. Kejujuran adalah
perhiasan Rasulullah saw. dan orang-orang yang berilmu
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar